Hakim menjatuhkan hukuman 45 hari penjara bagi Paris Hilton, karena melanggar hukuman masa percobaan yang dikenakan kepadanya untuk kasus mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, Jum'at (4/5) (Sabtu, WIB). Paris yang ketika mendengar keputusan itu terkejut dan menangis. Hakim Michael Sauer di Pengadilan Tinggi Los Angeles menganggap Paris, bintang acara realitas TV, The Simple Life dan pewaris hotel itu, telah melanggar masa hukuman percobaannya dengan mengemudi tanpa SIM yang berlaku. Hakim memerintahkan Paris untuk melapor ke rumah tahanan pada tanggal 5 Juni. |